Rabu, 22 Januari 2025

Potret Umat Islam Indonesia Tetang Shalat

   




Shalat adalah tiang agama, maka barangsiapa yang mendirikannya, sungguh ia telah menegakkan agamanya; dan barangsiapa meninggalkan shalat, sungguh ia telah merobohkan agamanya itu ( HR. Al Baihaqi )

Kita sebagai Umat Islam sepakat bahwa mendirikan shalat adalah kewajiban harus dikerjakan setiap individu oang yang beragama Islam, pertanyaan yang sering dipertanyakan apakah setiap individu orang Islam sudah mendirikan shalat.?

Hasil survei Indonesia Moslem Report pada tahun 2019 menunjukan bahwa hanya 38,9% Umat Islam yang menunaikan shalat. Berikut ini data survei Indonesia Moslem Report 2019 yang diterbitkan oleh Avara Research, melansir akun X pegiat sosial sekaligus founder CEO of AMI Group and Fundation, Azzam Mujahid Izzulhaq, Kamis (9/5).

1. Umat Islam di Indonesia yang sudah menunaikan shalat 5 waktu dan selalu dilaksanakan secara berjamaah baru mencapai 2% saja.

2. Umat Islam di Indonesia yang sudah menunaikan shalat 5 waktu dan sering berjamaah baru mencapai 7.7% saja.

3. Umat Islam di Indonesia yang sudah menunaikan shalat 5 waktu dan kadang-kadang berjamaah mencapai 29,2%.

4. Umat Islam di Indonesia yang sering shalat 5 waktu mencapai 33,8%.

5. Umat Islam di Indonesia yang kadang-kadang shalat 5 waktu mencapai 26,8%.

6. Umat Islam di Indonesia yang tidak pernah shalat 5 waktu mencapai 0,4%.

Dari data survei di atas, Kita sebagai Umat Islam dapat meyimpulkan bahwa Umat Islam di Indonesia yang selalu melaksanakan shalat 5 waktu baik sendirian atau pun berjamaah baru mencapai 38,9% atau 4 dari 10 orang saja. 

"Sisanya masih 'sering' dan 'kadang-kadang' saja shalat 5 waktunya atau 6 dari 10 orang masing 'bolong-bolong' shalatnya," jelas kan.

Padahal kalau kita kembali kepada hadist Nabi Muhammad SAW di atas seharusnya setiap individu Umat Islam harus mempunyai kesadaran yang besar bahwa medirikan shalat adalah tiang agama berarti jika setiap individu Umat Islam dengan sengaja tidak mendirikan shalat berarti secara tidak langsung dalam setiap individu Umat Islam merobohkan agamanya.  

Jika seluruh Umat Islam di Indonesia fokus menyelesaikan masalah shalat 5 waktu, maka tidak akan waktu untuk berdebat, saling caci dan saling hina.

Diambil dari satu Rukun Islam yaitu Shalat lima waktu saja yang sifatnya wajib dan muklak bagi seluruh Umat Islam, Kita masih punya pekerjaan rumah yang begitu besarya, masih ada 61,1% saudara kita yang harus Kita rayu, ajak, motivasi untuk bisa menunaikan kewajibannya,".

Semoga tulisan ini bagian kecil dari cara untuk membantu memberi kesadaran pada setiap individu Umat Islam sadar akan kewajibannya bisa mendirikan shalat lima waktu sebagai bagian dari Rukun Islam yang kedua setelah bersyahadat.

Memahami Hak dan Kewajiban Sosok Wanita dalam Islam

 


Islam adalah agama yang memberikan perhatian besar terhadap keadilan dan keseimbangan dalam kehidupan manusia, termasuk dalam hal hak dan kewajiban wanita. Dalam Al-Qur'an dan hadis, terdapat banyak ajaran yang mengatur kehidupan wanita, memberikan hak-hak istimewa, serta menetapkan kewajiban-kewajiban yang selaras dengan fitrah dan peran mereka di masyarakat.

Hak-Hak Wanita dalam Islam

  1. Hak Spiritual dan Keimanan
Islam menegaskan bahwa wanita memiliki kedudukan yang sama dengan pria dalam hal spiritualitas dan pahala. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:

"Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka mereka akan masuk surga dan mereka tidak akan dianiaya sedikit pun." (QS. An-Nisa: 124)

      2. Hak Pendidikan
Wanita memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Rasulullah SAW bersabda:

"Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap Muslim." (HR. Ibnu Majah) Dalam hal ini, kata "Muslim" mencakup baik laki-laki maupun perempuan.

      3. Hak Ekonomi
Wanita dalam Islam memiliki hak untuk memiliki, mengelola, dan menggunakan harta benda mereka sendiri. Islam juga memberikan hak kepada wanita untuk menerima mahar dan warisan sesuai syariat.


      4. Hak Sosial dan Keluarga
Wanita berhak mendapatkan perlakuan yang adil dalam keluarga. Mereka berhak dihormati sebagai ibu, istri, dan anggota masyarakat. Islam sangat memuliakan wanita sebagai ibu, sebagaimana disebutkan dalam hadis:

"Surga berada di bawah telapak kaki ibu." (HR. An-Nasa'i)

Kewajiban Wanita dalam Islam

     1. Kewajiban Beribadah kepada Allah

Sebagaimana laki-laki, wanita juga diwajibkan untuk menjalankan ibadah, seperti salat, puasa, zakat, dan haji, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan syariat.

     2. Kewajiban Menjaga Kehormatan

Islam menganjurkan wanita untuk menjaga aurat dan kehormatannya. Hal ini tertuang dalam firman Allah:

"Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya." (QS. An-Nur: 31)

    3. Peran dalam Keluarga

Dalam keluarga, wanita memiliki tanggung jawab sebagai istri dan ibu. Sebagai istri, mereka diwajibkan untuk mendampingi dan menghormati suami selama tidak bertentangan dengan syariat. Sebagai ibu, mereka bertanggung jawab dalam mendidik anak-anak dan menjaga keharmonisan rumah tangga.

     4. Kontribusi Sosial

Wanita juga memiliki kewajiban untuk berkontribusi dalam masyarakat, baik melalui pendidikan, kegiatan sosial, maupun profesi yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam.


Kesimpulan

Islam memberikan hak dan kewajiban kepada wanita dengan prinsip keadilan, tanpa diskriminasi. Hak-hak yang diberikan Islam kepada wanita bertujuan untuk melindungi, memuliakan, dan memberdayakan mereka. Di sisi lain, kewajiban yang ditetapkan sejalan dengan peran dan tanggung jawab mereka dalam keluarga dan masyarakat. Dengan memahami hak dan kewajiban ini, wanita dapat menjalani kehidupan yang seimbang, bermartabat, dan penuh keberkahan sesuai ajaran Islam.

Konsep Akhlakul Karimah Sebagai Solusi Mengatasi Catcalling

 


   Catcalling atau ejekan seksual di tempat umum sudah menjadi sesuatu yang familiar saat ini. Hal tersebut telah menjadi masalah yang serius dan kompleks di masyarakat. Tindakan ini jelas-jelas melanggar kehormatan dan privasi orang lain. Catcalling melibatkan penggunaan kata-kata yang tidak pantas dan berunsur seksual, seperti "Cantik banget sih mau kemana", "Dek, mau abang temani gak?", "Wuih gede banget", "Sendiri aja neng", dan masih banyak lagi. Entah apa yang ada di pikiran pelaku,  mungkin merasa bangga dan keren padahal hal tersebut hanya membuatnya menunjukkan kualitas dirinya yang rendah. Karena kalimat-kalimat tersebut tidak pantas dilontarkan dan tentunya hal itu juga membuat korban merasa risih.

        Hasil penelitian menunjukkan bahwa catcalling merupakan salah satu bentuk pelecehan seksual verbal. Efek negatifnya yaitu, korban akan kehilangan kepercayaan diri bahkan hingga trauma. Terlepas dari niat pelaku, tindakan catcalling tetap merupakan bentuk pelecehan yang tidak dapat dibenarkan. Korban catcalling tidak perlu merasa bersalah atau malu karena tindakan tersebut sepenuhnya adalah kesalahan pelaku. Mirisnya, mahasiswa juga terlibat dalam melakukan catcalling. Padahal seharusnya mahasiswa merupakanorang yang terpelajar dan dapat memberikan contoh kepada masyarakat. Maka, bagaimana dengan mereka yang tidak berpendidikan?

        Di Belanda, catcalling terhitung sebagai perbuatan kriminal dan pelaku bisa dikenakan denda sebesar 8.200 Euro (Sekitar Rp. 130 juta) atau dipidana tiga bulan penjara. Sementara itu di Prancis, melarang laki-laki untuk melakukan catcalling. Catcalling adalah bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia, khususnya hak atas keamanan dan privasi. Catcalling bukan hanya melanggar norma-norma tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar akhlakul karimah.

        Islam telah mengajarkan kepada umatnya untuk memiliki akhlakul karimah atau akhlak yang baik. Dengan menjadikan akhlakul karimah sebagai prinsip, maka tindakan catcalling tidak akan ada di dunia ini. Akhlakul karimah bukan hanya tentang agama, tetapi tentang kemanusiaan. Karena pada dasarnya, konsep akhlakul karimah mencakup berbagai aspek kehidupan, seperti hubungan dengan Allah SWT dengan iman yang kuat dan taat beribadah, hubungan dengan diri sendiri dengan menjaga kebersihan jiwa dan raga, serta hubungan dengan sesama manusia dengan saling menghargai dan menghindari perbuatan yang menyakiti hati orang lain.

        Oleh karena itu, salah satu solusi yang tepat untuk mengatasi catcalling adalah konsep akhlakul karimah, yang menekankan pentingnya perilaku yang baik, sopan, dan santun dalam berinteraksi dengan sesama manusia. Mari jadikan prinsip ini sebagai pedoman dalam berinteraksi dengan siapapun, sehingga terciptalah lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.


Karena catcalling bukan pujian, melainkan pelecehan seksual yang merendahkan martabat perempuan.


My talents and interests

BAKAT DAN MINAT KU


Memenangkan Beberapa Olimpiade

Menjadi Ketua Tim Dance untuk Lomba Mewakili Sekolah

Minat Pada Bidang Matematika Sejak Kelas 2 Sd

Atlet Taekwondo